Izin (verguning) adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan ketentuan larangan peraturan perundang-undangan. Perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Di dalam praktik, pencabutan IUP sering menimbulkan sengketa hukum antara Pemerintah dengan Pemegang IUP. Hal ini membuat penulis tertarik menjabarkan Pencabutan IUP Operasi Produksi Batubara PT. Sebuku Tanjung Coal berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 503/121/DPMPTSP/2018. Metode penelitian yuridis, menggunakan data sekunder, dianalisis secara kualitatif, kesimpulan secara logika deduktif. Pencabutan yang dilakukan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 503/121/DPMPTSP/2018 terhadap IUP PT. STC yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 545/63/IUPOP/D.PE/2010 tanggal 7 Juli 2010 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT. STC seluas 8.990,38 ha yang berlokasi di Pulau Sebuku, tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 119 Undang-undang Minerba jo Pasal 64 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014. PT. STC dapat mengajukan pembatalan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 503/121/DPMPTSP/2018 melalui Pengadilan
Copyrights © 2021