Telah terjadi perkembangan dalam masyarakat Indonesia, dimana penegak hukum semakin sulit merumuskan konsep dan implementasinya. Hal demikian menimbulkan kondisi kritis dalam menghadapi persoalan hukum, khususnya dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Hal ini terlihat dalam pembuktian di lapangan dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh organ perusahaan. Verifikasi adalah proses bagaimana bukti digunakan, diajukan atau dipelihara, sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Alat bukti yang sah yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu: keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d petunjuk dan e keterangan terdakwa. Alat bukti yang terdapat dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh korporasi ini adalah organ keterangan saksi, surat yang dijadikan alat bukti dan keterangan para terdakwa. Permasalahannya adalah bagaimana pembuktian kekuatan saksi terhadap suatu tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh direktur PT. Lippo Investment Management forgan Corporation)? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Menurut Pasal 184 ayat (1) KUHP alat bukti saksi merupakan alat bukti yang terpenting dalam perkara pidana. Oleh karena itu, saksi-saksi yang dihadirkan di pengadilan dalam tindak pidana penipuan memiliki kekuatan pembuktian. Hakim dalam kasus ini hanya dilihat dari pertimbangan meringankan tindak pidana penipuan. Untuk mengatasi permasalahan dan mewujudkan kebenaran materiil harus berdasarkan hukum yang berlaku yaitu (Kode Acara Pidana). Kata Kunci: Kesaksian, Koorporasi, Pidana, Perkara Pidana .
Copyrights © 2017