Kartel adalah tindakan paling jahat dari perilaku anti persaingan. Di beberapa negara, tindakan ini divonis sebagai tindak pidana. Salah satu penetapan tujuan penting adalah UU Persaingan untuk pencegahan dan penanganan kartel, karena hampir dapat dipastikan dampak kartel adalah menghambat persaingan dengan menaikkan harga atau keuntungan. Kartel dianggap merugikan konsumen karena harga dan keuntungan yang ditetapkan secara berlebihan oleh pelaku kartel menghilangkan kesejahteraan konsumen kepada pelaku kartel. Oleh karena itu, diperlukan pendeteksian, penyidikan dan pengungkapan yang disertai dengan pengenaan sanksi yang berat terhadap para pelaku kartel, karena ini merupakan salah satu tugas terpenting dari lembaga pengawas persaingan dunia. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Kurang mendorong pertumbuhan industry secara merata dan kompetitif bagi para pelaku usaha sehinga pada akhirnya menurunnya produktivitas perekonomian. Daya saing kegiatan usaha menjadi rendah kare kurang terbukanya peluang usaha yang kompetitif, kegiatan usaha hanya dilakukan oleh sekelompok usaha yang belum terseleksi tidak menumbuh ketangguhannya kembangkan industry baru yang memiliki daya saing yang kuat terhadap perdagangan global. Ekonomi biaya tinggi, harga yang diperoleh masyarakat bukan merupakan harga yang paling efisien, karena tidak diperoleh dari seleksi harga melalui kompetisi secara sehat untuk memperoleh produk yang paling berkualitas dengan imbalan harga yang sesuai. Kata Kunci: Kartel, Persaingan Usaha, Pertumbuhan Ekonomi.
Copyrights © 2017