Tugas dan wewenang jaksa agung dalam undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan negara republik indonesia pasal 35 huruf f yaitu mencegah atau menangkal orang tertentu masuk atau keluar wilayah negara republik indonesia karena perbuatannya terlibat dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Permasalahan dalam makalah bagaimana pelaksanaan kewenangan pencegahan dan penindakan oleh jaksa agung Penelitian dalam makalah ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan pencegahan dan penindakan diajukan ke kejaksaan agung dengan melengkapi administrasi, sehingga kejaksaan dekrit jenderal untuk segera diproses. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian adalah bahwa tugas dan Wewenang Jaksa Agung dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang salah satunya terdapat dalam Pasal 35 huruf f yaitu Mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang undangan. Tugas dan wewenang Jaksa Agung dalam pencegahan disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang tentang Keimigrasian dalam Bab III Bagian Pertama dan Penangkalan diatur Bab III Bagian Kedua. Kata Kunci : Pencegahan, Cekal, Kejaksaan, Undang-Undang.
Copyrights © 2018