Yure Humano
Vol 2 No 1 (2018): YURE HUMANO JOURNAL

PERPANJANGAN HGB TANAH BERSAMA YANG HABIS MASA BERLAKUNYA: STATUS KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN DAN PERAN PERHIMPUNAN PENGHUNI

PURBANDARI (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Aug 2022

Abstract

Hak milik atas satuan rumah susun adalah penguasaan satuan rumah susun yang kepemilikannya didasarkan pada rusunawa SHM dan hak milik bersama atas tanah bersama, benda bersama dan bagian bersama, dimana atas tanah sepanjang yang umumnya tanah dengan hak alas hgb, karena pelaksana pembangunan rumah susun pada umumnya adalah badan hukum perseroan terbatas yang tidak dapat memiliki harta bendanya. HGB memiliki batas-batas masa kepemilikan, apabila istilah dimaksud berakhir dengan kepemilikan atas tanah beserta rumah susun. Oleh karena itu harus diperpanjang sekurangkurangnya untuk jangka waktu 2 tahun sebelum berakhirnya HGB. Setelah rumah susun dijual dan diserahkan kepada pemilik oleh penyelenggara pembangunan dan Majelis Penghuni, maka terbentuklah kewajiban pengajuan permohonan perpanjangan hak HGB yang dilakukan oleh warga dengan mengajukan permohonan perpanjangan ke Tanah setempat. Kantor. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan mengenai status kepemilikan rumah susun yang dibangun di atas HGB yang masa pemberian HGBnya berakhir. Penelitian dilakukan dengan menggunakan alat pengumpul data studi dokumen untuk memperoleh data sekunder yang bersumber pada bahan hukum primer. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Tugas dan Wewenang Jaksa Agung dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang salah satunya terdapat dalam Pasal 35 huruf f yaitu Mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang undangan. Tugas dan wewenang Jaksa Agung dalam pencegahan disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang tentang Keimigrasian dalam Bab III Bagian Pertama dan Penangkalan diatur Bab III Bagian Kedua. Kata Kunci : Hak Guna Bagungan, Kepemilikan Tanah, Rumah Susun .

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

yurehumano

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Yure Humano : merupakan Jurnal Ilmu Hukum yang dipublikasikan oleh Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular . Jurnal tersebut merupakan hasil penelitian serta kajian gagasan konseptual di bidang ilmu hukum terhadap isu-isu hukum, kosenseptual dalam tataran teori dan praktik, putusan ...