Yure Humano
Vol 2 No 1 (2018): YURE HUMANO JOURNAL

PELANGGARAN PASAL 6 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR MHH-24.PK.01.01.01 TAHUN 2011 TENTANG PENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM ATAS TERJADINYA OVERSTAYING DI RUMAH TAHANAN NEGARA SALEMBA JAKARTA

SAMBUNGAN SIBARANI (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Aug 2022

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat bagi narapidana atau tahanan atas tidak dilaksanakannya. Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH 24. PK. 01. 01. 01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan demi Hukum atas Rumah Terjadinya Overstaying di Tahanan Negara Salemba Jakarta. Penelitian dan tulisan ini dibuat dan disusun dengan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan analisis kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Kesimpulan yang dapat diajukan atas permasalahan ini adalah bahwa kasus overstaying masih terjadi di dalam RUTAN Salemba Jakarta, dan penerapan terhadap Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum ini masih belum berjalan seperti yang diharapkan. Penerapan atas peraturan ini tidak sama dengan kenyataan yang terjadi di lapangan, seharusnya tahanan yang sudah overstaying dibebaskan demi hukum sehingga tidak terjadi masalah-masalah lain di dalam RUTAN seperti kelebihan kapasitas (overcrowded) yang menjadi sumber dari segala sumber pemasyarakatan, seperti kualitas hidup yang buruk, pungutan liar, minimnya persediaan air hingga terjadi pelecehan seksual yang juga salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kata Kunci : Pelanggaran, Overstaying, Penahanan, Tahanan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

yurehumano

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Yure Humano : merupakan Jurnal Ilmu Hukum yang dipublikasikan oleh Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular . Jurnal tersebut merupakan hasil penelitian serta kajian gagasan konseptual di bidang ilmu hukum terhadap isu-isu hukum, kosenseptual dalam tataran teori dan praktik, putusan ...