Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat bagi narapidana atau tahanan atas tidak dilaksanakannya. Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH 24. PK. 01. 01. 01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan demi Hukum atas Rumah Terjadinya Overstaying di Tahanan Negara Salemba Jakarta. Penelitian dan tulisan ini dibuat dan disusun dengan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan analisis kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Kesimpulan yang dapat diajukan atas permasalahan ini adalah bahwa kasus overstaying masih terjadi di dalam RUTAN Salemba Jakarta, dan penerapan terhadap Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum ini masih belum berjalan seperti yang diharapkan. Penerapan atas peraturan ini tidak sama dengan kenyataan yang terjadi di lapangan, seharusnya tahanan yang sudah overstaying dibebaskan demi hukum sehingga tidak terjadi masalah-masalah lain di dalam RUTAN seperti kelebihan kapasitas (overcrowded) yang menjadi sumber dari segala sumber pemasyarakatan, seperti kualitas hidup yang buruk, pungutan liar, minimnya persediaan air hingga terjadi pelecehan seksual yang juga salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kata Kunci : Pelanggaran, Overstaying, Penahanan, Tahanan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018