Dalam perkembangan perkreditan bank, pemberian kredit kepada masyarakat telah mengikuti pola baru, dimana pemberian kredit kredit berbetuk take over permohonan dengan cara pembayaran atau pengalihan hak (cessie), penggantian hak kreditur (subrogation) atau pembaharuan utang (novation) Untuk penelitian dan penulisannya. dibuat dan disusun dengan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan analisis kualitatif terhadap data yang berasal dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan subrogasi, cessie dan novasi dalam perkreditan bank. Pendekatan studi hukum (Statute approach) ini dilakukan dengan mengkaji beberapa peraturan perundang-undangan dan instansi terkait lainnya mengenai subrogasi, cessie dan novasi dalam perkreditan bank. Hasil penelitian ini adalah bahwa pengalihan atau pengoperan hak (cessie), penggantian kreditor karena pembayaran (subrogasi) atau pembaharuan utang (novasi), merupakan perbuatan hukum yang seringkali dilakukan oleh perbankan terkait dengan kredit yang disalurkan kepada masyarakat yang merupakan variasi dan pola dalam penyaluran kredit. Dalam hal ini fasilitas kredit sebagai aktivitas utama lembaga perbankan mempunyai konstruksi yang sama sejak dahulu, namun saat ini perkembangannya mengarah pada dan pola-pola yang variasi-variasi menggabungkan perkembangan teknologi dengan segmen pasar serta regulasi yang menyertainya. Kata Kunci : Kredit Perbankan, Cassie, Subrogasi, Novasi .
Copyrights © 2018