Penelitian iniu memiliki tujuan untuk mengetahui perlindungan hukum tenaga kerja outsourcing lama di Indonesia Untuk mengetahui pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja outsourcing PT Six Ems Indonesia di Karawang Metode penelitian Dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui problematika outsourching dan juga penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah studi deskriptif kualitatif dengan pendekatan Undang-Undang. Hasil studi pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Outsourcing Pada prakteknya perusahaan memberlakukan peraturan di luar apa yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Suatu ketentuan yang memberikan perlindungan efektif berkenaan dengan kedudukan pekerja waktu tertentu di mana berada, terdapat pekerja Outsourcing dalam Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Pengadilan, Jakarta : Penerbit PT. Ha Grafindo Parsada, 2004 : 33 ) yang Tentang Ketenagakerjaan menjelaskan, "Bilamana ketentuan yang diuraikan tentang sifat pekerjaan waktu tertentu sesekali selesai, paling lama 3 tiga ) tahun. musiman, berhubungan dengan produk baru, bukan bersifat tetap, perpanjangan satu kali, pembaharuan satu kali, maka pekerja itu demi hukum menjadi pekerjaan untuk waktu tidak tertentu atau dapat dikatakan sebagai pekerjaan tetap. Kata Kunci: Outsorcing, Tenaga Kerja, Undang-Undang.
Copyrights © 2019