Yure Humano
Vol 3 No 1 (2019): YURE HUMANO JOURNAL

TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN KLAUSULA BAKU PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH SUSUN MENGENAI PERBEDAAN LUAS DAN KETERLAMBATAN PENYERAHAN SATUAN RUMAH SUSUN

PURBANDARI (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Aug 2022

Abstract

Akhir-akhir ini banyak menawarkan unit rumah susun dengan penjualan unit rumah susun jual pra proyek. Sehingga pada sistem penjualan tersebut diterapkan sistem pemesanan yang kemudian akan dituangkan ke dalam Perjanjian Jual Beli (PKS) yang sering dibuat dengan klausula baku yang antara lain memuat klausul tentang selisih yang sangat besar antara unit yang tercantum dalam SPA dan tercantum dalam Sertifikat Hak Milik rumah susun dan klausul tentang keterlambatan penyerahan proyek perumahan unit. Sering kali klausula baku merugikan pembeli karena dengan adanya klausula tersebut, pembeli tidak dapat menuntut ganti rugi. Padahal tidak jarang luas bangunan berbeda sangat signifikan. Penulisan dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian normatif dengan sifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan pengumpul data berupa studi dokumen untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pencantuman klausula baku dalam PPJB rumah susun dibolehkan sepanjang PPJB dengan klausula baku tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, asas kepatutan dan asas keadilan dan memenuhi ketentuan syarat sahnya perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata sehingga PPJB tersebut tetap sah. Akan tetapi karena klausula baku mengenai perbedaan luas dan keterlambatan penyerahan unit satuan rumah susun cenderung merugikan pembeli dan bertentangan dengan undang undang sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen, maka klausula baku yang demikian dapat dituntut pembatalannya. Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pembeli yang apabila terjadi perbedaan luas unit satuan rumah susun maupun yang mengalami keterlambatan penerimaan unit satuan rumah susun adalah mendapat perlindungan hukum dari UU Perlindungan Konsumen Pasal 19,Pasal 1239 dan Pasal 1365 KUHPerdata, yang berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, pembeli dapat menuntut ganti kerugian dengan cara pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri atau penyelesaian melalui Arbitrase BANI. Kata Kunci: Perjanjian, Klausula Baku, Keterlambatan, Rumah Susun .

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

yurehumano

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Yure Humano : merupakan Jurnal Ilmu Hukum yang dipublikasikan oleh Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular . Jurnal tersebut merupakan hasil penelitian serta kajian gagasan konseptual di bidang ilmu hukum terhadap isu-isu hukum, kosenseptual dalam tataran teori dan praktik, putusan ...