Hukum pidana mengenal dua bentuk kesalahan, yaitu kesengajaan dan kealpaan Kecelakaan lalu lintas sebagai bentuk kejahatan yang mengadopsi bentuk kesalahan dalam bentuk kelalaian memiliki masalah baru dengan keberadaan moda transportasi Transjakarta. Kasus ini berkaitan dengan kecelakaan yang terjadi di jalur khusus bus transjakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan bentuk kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas di jalur Transjakarta Adapun metode yang digunakan dalam melakukan penelitian adalah yuridis normatif dengan menggali lebih dalam dengan konsep omission. Kasus ini bertujuan untuk mendeskripsikan suatu bentuk kelalaian oleh teori-teori lain yang terkait dengan penelitian ini yang bertipe deskriptif. Dalam melakukan penelitian ini penulis berafiliasi dalam satu bidang ilmu, yaitu ilmu hukum. Data penelitian merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dilengkapi dengan data tambahan yang telah dilakukan, hasil penelitian ditemukan adanya perbedaan penerapan konsep kelalaian dalam kecelakaan di jalur TransJakarta kecelakaan secara umum . Selain itu, hal yang sangat berbeda antara penerapan pertanggungjawaban pidana di kereta api dengan jalur khusus TransJakarta. Hal ini, dapat disimpulkan bahawa suatu kecelakaan di jalur TransJakarta tidak berbeda dengan kecelakaan lalu lintas pada umumnya dan bukan kecelakaan khusus yang memiliki pertanggungjawaban pidana khusus pula. Kata Kunci : Tindak Pidana Kelalaian, Kecelakaan Lalu Lintas, Busway.
Copyrights © 2019