Yure Humano
Vol 4 No 1 (2020): YURE HUMANO JOURNAL

PENELANTARAN ORANG LAIN MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004

HOTMAN SITORUS (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Aug 2022

Abstract

Paragraf 9 pasal I UU No 23 Tahun 2004 bahwa setiap orang dilarang menelantarkan siapa pun dalam rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku bagi mereka atau karena perjanjian atau kontrak, majikan wajib menghidupi, merawat atau mengasuhnya. . Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku, mengabaikan seseorang dalam rumah tangga. Metode yang digunakan adalah pendekatan konstitusi. Hasilnya adalah penegakan hukum terhadap pelaku, pengabaian seseorang dalam rumah tangga, mengingat undangundang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan mengabaikan seseorang dalam rumah tangga”. “ divonis terdakwa 7 (tujuh) bulan. Berdasarkan ayat 49 UUD nomor 23 tahun 2004. Kata Kunci: Penelantara, Orang, Undang-Undang, Pidana.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

yurehumano

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Yure Humano : merupakan Jurnal Ilmu Hukum yang dipublikasikan oleh Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular . Jurnal tersebut merupakan hasil penelitian serta kajian gagasan konseptual di bidang ilmu hukum terhadap isu-isu hukum, kosenseptual dalam tataran teori dan praktik, putusan ...