Paragraf 9 pasal I UU No 23 Tahun 2004 bahwa setiap orang dilarang menelantarkan siapa pun dalam rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku bagi mereka atau karena perjanjian atau kontrak, majikan wajib menghidupi, merawat atau mengasuhnya. . Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku, mengabaikan seseorang dalam rumah tangga. Metode yang digunakan adalah pendekatan konstitusi. Hasilnya adalah penegakan hukum terhadap pelaku, pengabaian seseorang dalam rumah tangga, mengingat undangundang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan mengabaikan seseorang dalam rumah tangga”. “ divonis terdakwa 7 (tujuh) bulan. Berdasarkan ayat 49 UUD nomor 23 tahun 2004. Kata Kunci: Penelantara, Orang, Undang-Undang, Pidana.
Copyrights © 2020