Yayasan Getsemani adalah salah satu dari Pusat Rehabilitasi Narkoba dan Gangguan Kejiwaan yang bertempat di Pekayon, Bekasi Selatan. Yayasan ini memberikan bantuan perawatan kesehatan di bidang kejiwaan mental dan kecanduan narkoba terhadap orang -orang dari berbagai latar belakang agama Metode perawatan, pengobatan dan rehabilitasi secara mental dan rohani dengan bantuan tenaga medis profesional dan tenaga rohani dibina oleh Dr. Clive El Sameisey, Penelitian ini bertujuan untuk memperdalam ilmu pengetahuan dalam bidang hukum pidana tentang "Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Panti Rehabilitasi Jiwa dan Narkoba Getsemani Anugerah" Metode penelitian ini adalah penelitian mandiri. Hasil penelitian adalah Putusan hakim yang berupa rehabilitasi diberikan kepada Pecandu yang melakukan tindak pidana pada Pasal 127 Ayat (1) tidak menjadi acuan SEMA 04 Tahun 2010 disebutkan surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik tidak selalu dipenuhi dan surat keterangan dari dokter jiwa psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim tidak pernah ada, kecuali surat keterangan dari dokter yang diajukan dari Yayasan Lembaga Rehabilitasi Sosial Masyarakat. Hanya cenderung klasifikasi yang menjadi pertimbangan pada tertangkap tangan dengan barang bukti dibawah ketentuan yang ada dalam SEMA 04 Tahun 2010 dan terdakwa tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Dalam pelaksanaan rehabilitasi kepada pecandu Narkotika dibedakan menjadi kewenangan pada proses peradilan dan kewenangan pada saat putusan akhir. Kewenangan pada proses peradilan didasarkan pada Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dan SEMA No. 03 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Panti Getsemani Anugerah. Kata kunci: Rehabilitasi, Pecandu Narkotika
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020