Anak sebagai generasi penerus dari suatu bangsa dimasa depan harus selalu diberikan perlindungan akan hak - haknya dan perlindungan tersebut merupakan kewajiban dari semua pihak tanpa terkecuali dan tanpa membeda - bedakan anak, termasuk anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban kekerasan sebagai pihak yang menderita, teraniaya, sakit, mederita kerugian akibat perbuatan pelaku. Untuk menyembuhkan luka - luka atau penderitaan korban akibat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perlu dilakukan dengan rehabilitai dan bantuan hukum. Rehabilitasi fisik dilakukan melalui pemulihan dan berupa pengobatan agar kondidsi tubuhnya dapat pulih dan normal kembali, sedangkan bantuan hukum dengan pendampingan kepada korban, serta menuntut pelaku di berikan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Metode penelitian yang digunakan adalah berupa penelitian yang normatif, yaitu dalam hal ini dengan mengkaji literatur atau buku - buku dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti. Tujuannya untuk mengetahui bahwa pemberian rehabilitasi dan bantuan korban merupakan bentuk perlindungan hukum dan pemenuhan hak korban kekerasan dalam rumah tangga. Kata Kunci : Rehabilitasi, Bantuan Hukum, Hak Korban
Copyrights © 2020