Perlindungan hukum bagi konsumen diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris, karena merupakan penelitian hukum mengenai adopsi atau pelaksanaan ketentuan hukum normatif dalam tindakan pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di masyarakat. Berdasarkan pembahasan hasil pertama penelitian ini disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang mengaitkan aspek hukum kekuatan alat bukti berupa surat dalam hal ini akad jual beli secara elektronik dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. hukum perdata, akan tetapi hanya terbatas pada alat bukti tertulis saja, Dalam pembuktian dengan alat bukti tertulis perlu menggunakan metode analogi (mempersamakan yurisprudensi yang satu dengan yurisprudensi yang lain berdasarkan asas Presedent, dan pada dasarnya hakim harus menerapkannya. peraturan perundang-undangan tentang peristiwa yang telah terjadi dengan memperpanjang peristiwa serupa.BFL dan UU ITE telah mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen dalam melakukan jual beli barang beregrak melalui e-commerce, perlindungan hukum tersebut terlihat dalam ketentuan BFL dan UU ITE dimana kedua peraturan tersebut telah mengatur penggunaan data pribadi konsumen. Kata Kunci: Jual Beli, Online, Alat Bukti, KUHPerdata
Copyrights © 2020