Dalam menjalankan tugasnya (mengelola kepailitan), salah satu/tim kurator bertanggung jawab terhadap kreditur yang dirugikan dalam pembagian harta pailit dengan proses yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini untuk mengetahui cara penyelesaian kreditur yang dirugikan. Batasan pernyataan dilatarbelakangi oleh bagaimana pertanggungjawaban pidana kurator kepada kreditur yang dirugikan dalam pengurusan dan penyelesaian harta pailit. Untuk menjawab permasalahan hukum tersebut, kajian dalam tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan studi kasus yang relevan mengenai akuntabilitas Kurator dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dari perspektif doktrin, peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum yang berlaku. hukum dan masalah terkait. hukum yang sedang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan pertanggungjawaban pidana kurator, mengenai tanggung jawab dalam kapasitas profesional sebagai kurator yang berkaitan langsung dengan kinerja kurator dalam mengelola harta pailit secara profesional. Selanjutnya tanggung jawab pribadi kurator harus mengganti kerugian dan pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan dan/atau kelalaian. Kewajiban Kurator dan kewajibannya melaksanakan Putusan Pengadilan Niaga untuk mengurus harta pailit dengan baik, karena mempunyai akibat hukum berupa pertanggungjawaban perdata dan pidana bagi Kurator apabila penanganan atau penyelesaian harta pailit tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 72 UU Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang. Kata Kunci: Kepailitan, Penundaan Pembayaran, Kurator, Kewajiban Profesional, Pidana; Pengelolaan, Penyelesaian Aset, Harta Kepailitan
Copyrights © 2021