Penadahan semakin marak terjadi di lingkungan masyarakat, baik di kota maupun di daerah. Tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 480 KUHP, Pasal 481 dan 482 KUHP. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ketentuan pidana terhadap tindak pidana pendahan bata ringan dalam putusan Nomor 1888/Pid.B/2014/PN.Tng lebih didasarkan pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Pada perkara ini putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, hal ini disebabkan karena adanya hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Ada ketidaksesuaian antara putusan hakim Nomor 1888/Pid.B/2014/PN.Tng dengan surat dakwaan terhadap pelaku tindak pidana pendahan bata ringan, dimana dalam hal ini, Terdakwa didakwa dengan tindak pidana penadahan namun divonis Pengadilan Negeri Tangerang dengan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP), yang unsur – unsurnya lebih mengacu pada Pasal 481 ayat (1) KUHP. Ini artinya bahwa ada ketidaksesuaian dalam putusan hakim Nomor 1888/Pid.B/2014/PN.Tng dimana hukuman yang diterima terdakwa menjadi ringan, karena tindak pidana penggelapan masuk dalam tindak pidana ringan. Tindak pidana penadahan hukumannya paling lama empat tahun dan tujuh tahun, sedangkan dalam hal ini terdakwa divonis dengan hukuman penjara sembilan bulan. Kata Kunci: Penadahan, Bata Ringan (Hebel)
Copyrights © 2021