Dewan Pewakilan Daerah (DPD) adalah salah satu lembaga perwakilan di Indonesia. Untuk menjadi anggota DPD di pilih melalui pemilihan umum sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Proses pemilihan anggota DPD yang sudah memiliki regulasi yang kuat berbanding terbalik dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai lembaga perwakilan pada kekuasaan legislatif di Indonesia. Dewasa ini, untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi DPD diperlukan kajian tentang fungsi pertimbangan dan fungsi pengawasan DPD yang diatur oleh UUD NRI Tahun 1945, Sudut pandang penelitian ini akan berbeda dengan penelitan lain yang telah mengkaji tentang DPD mengenai fungsi legislasi, karena pada prinsipnya kedua fungsi DPD tentang pertimbangan dan pengawasan yang saat ini perlu optimalisasi, agar kewenangan DPD dapat dimaksimalkan secara komprehensif kembali. Penelitian yang akan dilaksanakan melalui pendekatan normatif pembentukan lembaga DPD akan diperkuat dengan pendapat para ahli melalui wawancara, sehingga ketika dipadu padankan hasil yang di dapat akan memberikan gambaran lembaga DPD secara utuh. Penulis berharap hasil penelitian mengenai optimalisasi fungsi pertimbangan dan pengawasan DPD ini akan menjadi hasil yang bermanfaat untuk memperkaya literatur tentang DPD. Dikarenakan prinsipnya hasil dari penelitian ini akan di publikasikan kepada Jurnal ilmiah baik yang belum terakreditasi maupun yang sudah terakreditasi di tingkat nasional. Kata Kunci: Dewan Perwakilan Daerah, Optimalisasi Lembaga, Fungsi Pertimbangan dan Pengawasan
Copyrights © 2021