ABSTRAK Pengklasifikasian HAM secara obyektif dimungkinkan dalam rangka untuk memudahkan penormaan rumusan HAM yang akan dituangkan dalam bentuk aturan. Hal ini penting untuk memudahkan bagi pembuat kebijakan (termasuk pembuat aturan) rumusan mana yang dapat diklasifikasikan sebagai rumusan HAM dasar dan mana HAM yang bukan dasar. Klasifikasi HAM dalam hukum internasional dapat dilihat dari aturan-aturan hukum internasional menyangkut HAM, seperti UDHR 1948, ICCPR 1966, ICESCR 1966 dan Optional Protokol dari ICCPR 1967, yang dibagi ke dalam: (1) HAM generasi pertama, yakni:hak-hak Sipol; (2) HAM generasi kedua, yakni: hak-hak ekonomi, sosial dan budaya; (3) HAM generasi ketiga. yakni: hak-hak atas pembangunan dan lingkungan hidup. Klasifikasi dalam sistem hukum nasional dapat dilihat dari rumusan HAM yang telah dinormakan di dalam aturan hukum nasional, seperti: TAP MPR No.XVII/MPR/1998, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UUD 1945 setelah diamandemen. Kata Kunci: HAM, Perspektif Hukum
Copyrights © 2021