Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk memperdalam ilmu pengetahuan dalam bidang hukum pidana, khususnya pelaksanaan pidana penjara yang dilakukan dengan pembinaan narapidana di luar lembaga berdasarkan sistem pemasyarakatan. 2) Untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam pelaksanaan pembinaan narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan, dalam rangka menanggulangi dan mengurangi kejahatan khususnya kejahatan ulangan (repetition of crime). Desain penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan empirik. Penggunaan penelitian hukum ini bertujuan untuk mendapatkan konsep-konsep hukum, bahan-bahan hukum yang telah berkembang dan ada kaitannya dengan pembinaan narapidana di luar lembaga pemasyarakatan. Hasil penelitian ini adalah Pembebasan bersyarat mempunyai peranan dalam hal memulíhkan kesatuan hubungan sosial antara narapidana dan masyarakat serta keluarganya yang telah mengalami keretakan akibat berpisah untuk beberapa waktu lamanya karena harus menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Peranan lainnya pembebasan bersyarat dapat mengurangi dampak buruk prisoniasi, berupa kesakitan-kesakitan yang dialami serta stigmatisasi dari masyarakat. Prisonisasi merupakan proses penyerapan tatacara kehidupan di dalam lembaga pemasyarakatan. Besar kecilnya pengaruh tata cara kehidupan narapidana, moral, kebiasaan, dan kultur umum di dalam lembaga pemasyarakatan dapat mengubah sikap/prilaku narapidana. Dalam pembinaan narapidana di luar lembaga pemasyarakatan, perasaan masyarakat adalah suatu hal penting yang harus diperhatikan. Karenanya sebelum pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan dilaksanakan, maka harus diteliti terlebih dahulu sejauh mana kesediaan masyarakat untuk menerima dan mendukung dilaksanakannya pembinaan di luar lembaga pemasyrakatan. Untuk mengetahuinya maka diadakan penelitian kemasyarakatan yang digunakan sebagai pertimbangan dapat atau tidaknya dilaksanakan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan. Terkait penjamin yang tidak jelas hubungannya atau penjamin tiba-tiba mengundurkan diri, si narapidana melanggar aturan ketika menunggu surat keputusan pembebasan bersyarat. Kata Kunci : Pembebasan Bersyarat, Narapidana, Pembinaan
Copyrights © 2021