Dualisme hukum pertanahan berlaku di Indonesia sebelum berlakunya UUPA yang menyebabkan terdapat dua sumber hukum agraria, yaitu hukum tanah barat dan hukum tanah adat.Dengan berlakunya UUPA, maka hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA, yaitu hak-hak yang pernah tunduk kepada Hukum Barat maupun Hukum Adat harus disesuaikan dengan hak- hak yang diatur oleh UUPA melalui lembaga konversi.Hak atas tanah berdasarkan hukum adat masa kini masih banyak dimiliki oleh masyarakat Indonesia, dimana penguasaan masyarakat tersebut di dasarkan atas bukti pemilikan antara lain berupa girik, Verponding Indonesia, petuk, ketitir, sertifikat, fatwa waris, penetapan pengadilan, hibah, akta peralihan surat di bawah tangan, dan lain-lain. Verponding Indonesia merupakan salah satu jenis pungutan pajak tanah yang dilakukan oleh Negara untuk tanah-tanah hak milik adat, dimana. Pengenaan pajak tanah tersebut dilakukan dengan penerbitan suatu surat pengenaan pajak atas nama dan ditujukan kepada pemilik tanah yang secara umum dianggap dan diberlakukan sebagai tanda bukti pemilikan tanah yang bersangkutan, dimana dalam hal terjadi sengketa pertanahan, Verponding Indonesia dijadikan bukti kepemilikan hak atas tanah. Penelitian dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian Normatif terhadap aspek Verponding Indonesia, dimana penelitian dilakukan dengan alat pengumpul data berupa studi dokumen untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian bersifat deskriptif analistis, dimana data penelitian diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan memberikan kejelasan terhadap permasalahan yang disajikan dengan pemberian gambaran yang lengkap. Kata Kunci: sengketa pertanahan, kepemilikan, Verponding Indonesia
Copyrights © 2021