Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan kepada hakim untuk memvonis terdakwa penyalahguna rehabilitasi Narkotika Pasal 103 Putusan mengenai rehabilitasi terdakwa penyalahguna narkotika mengacu pada syarat dan ketentuan hakim di seluruh Distrik. Pengadilan di Indonesia melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 Tahun 2010 tentang Rehabilitasi Penyalahgunaan, Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika Pada Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan literatur (kepustakaan), baik berupa buku, catatan, maupun laporan hasil penelitian dari penelitian terdahulu. Penelitian kepustakaan (library research) digunakan untuk mengetahui sejauhmana hakim menggunakan teori sanksi pidana dan sanksi tindakan (double track system) sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang Undang Narkotika. Setelah dilakukan penelitian, diketahui bahwa hakim tidak seragam dalam menegakkan SEMA. Kata Kunci: Rehabilitasi, Pidana, Narkotika, Putusan Hakim.
Copyrights © 2021