Permasalahan yang dianalisis dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengulangan tindak pidana Residivis Narkotika?. Penelitian ilmiah ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui bagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengulangan tindak pidana residivis narkotika. dan (2 Untuk mengetahui bagaimana Efektifitas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada program pembinaan narapidana dalam upaya mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana residivis narkotika.. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian normatif. Pada penelitian hukum normatif, bahan pustaka merupakan dasar yang didalam penelitian digolongkan sebagai data sekunder.
Copyrights © 2022