Permasalahan yang dianalisis dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana penerapan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP? (2) Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam perkara Nomor 1001/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim?. Penelitian ilmiah ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP. dan (2) Untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam perkara Nomor 1001/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim Penelitian pada umumnya dibedakan antara data yang diperoleh secara langsung dari warga masyarakat (kuesioner) dan dari bahan-bahan pustaka. Data yang diperoleh langsung dari masyarakat dinamakan data primer (atau data dasar), sedangkan yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka dinamakan data sekunder. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian normatif. Pada penelitian hukum normatif, bahan pustaka merupakan dasar yang didalam penelitian digolongkan sebagai data sekunder.
Copyrights © 2023