Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan putusan pemidanaan terhadap putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana yang berusia lanjut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Sumber data menggunakan data sekunder. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama : penyelesaian perkara pidana pada pelaku yang berusia lanjut tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), yaitu dimulai dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga putusan, kedua : Majelis Hakim dalam memeriksa perkara pidana berusaha mencari dan membuktikan kebenaran materil berdasarkan pertimbangan hukum, fakta persidangan, dan pertimbangan sosiologis, ketiga : tidak ada perbedaan dalam putusan pemidanaan pada pelaku tindak pidana yang berusia lanjut dengan orang dewasa lainnya. Faktor usia tidak termasuk dalam faktor yang meringankan hukuman. Pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana menebang atau memanen hasil hutan tanpa ijin terhadap pelaku yang berusia lanjut tetap mengacu pada ketentuan pemutusan tindak pidana secara umum yaitu berdasarkan pertimbangan hukum, fakta persidangan dan pertimbangan sosiologis.
Copyrights © 2023