Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio legis dan implikasi hukum peralihan kewenangan Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat dalam perizinan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Tipe Penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif (Doctrinal legal Research, yang mengkonsepkan hukum sebagai apa yang tertulis dalam Peraturan Perundang-Undangan dan menjadi panduan berperilaku manusia yang layak. Teknik memperoleh bahan hukum dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research) terhadap bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Bahan hukum yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan metode analisis kualitatif deskriptif yang dimana menggambarkan permasalahan untuk dipecahkan melalui berbagai data dan bahan yang telah dikumpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembaharuan terhadap Undang-Undang Minerba telah mengkebiri kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan Minerba dan mengalihkan kewenangan pengelolaan pertambangan kepada Pemerintah Pusat dengan dalih harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan. Pengalihan bentuk desentralisasi ke sentralisasi telah mengakibatkan Pemerintah Daerah kehilangan kewenangannya dalam pengelolaan pertambangan Minerba. Kata Kunci : Implikasi Yuridis, Pertambangan, Mineral dan Batubara
Copyrights © 2023