Kepatuhan pajak Wajib Pajak UMKM di Indonesia dalam menyampaikan SPT tahunan masih rendah yaitu hanya sebesar 53,70 % pada tahun 2018. Hal ini merupakan salah satu penyebab masih rendahnya penerimaan pajak di Indonesia. Penelitian ini dilakukan untuk menguji secara empiris pengaruh Pemanfaatan Teknologi Informasi, Sosialisasi Perpajakan dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM yang ada di KPP Pratama Sei Mencirim, Medan Sunggal. Penelitian ini menganalisis kuesioner dari data primer yang berasal dari jawaban responden sebanyak 100 Wajib Pajak UMKM. Pengujian variabel penelitian menggunakan analisis regresi berganda dengan program SPSS versi20 dengan tingkat kesalahan 5%. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemanfaatan tekhnologi informasi, sosialisasi pajak dan pengetahuan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak secara parsial. Sedangkan pengujian secara bersama- sama (simultan) berpengaruh terhadap kepatuhan pajak. Temuan ini dapat menambah kontribusi kepada DJP sebagai metode alternatif untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Dapat disimpulkan bahwa kepatuhan Wajib Pajak dipengaruhi oleh Pemanfaatan tekhnologi Informasi, Sosialisasi Pajak dan Pengetahuan Pajak dan variabel lain yang tidak diuji dalam penelitian ini.
Copyrights © 2023