Setiap interaksi pasti didasari pada adanya hubungan, termasuk di dalamnya hubungan yang lahir dari penerimaan pelayanan kesehatan oleh pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hubungan yang terjadi dalam pemberian pelayanan kesehatan bagi pasien menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bertumpu pada penggunaan data sekunder, yang dalam hal ini berpijak pada ketentuan dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini menunjukkan bahwa sebagai penelitian normatif, penelitian berangkat dari peneltian tentang norma hukum. Penelitian ini menemukan bahwa hubungan yang lahir dari pemberian pelayanan kesehatan bersumber dari perjanjian yang dibuat antara fasilitas pelayanan kesehatan dengan pasien, yang selanjutnya diikuti dengan hubungan hukum antara tenaga medis dan/ atau tenaga kesehatan dengan pasien
Copyrights © 2023