Berangkat dari pro dan kontra di masyarakat terkait dengan interfaith marriage dalam pemaknaan Pasal 2 Ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan, Mahkamah Agung republik Indonesia mengambil sikap dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2/2023 yang menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan. Sebagai negara dengan sistem demokrasi yang menjungjung tinggi hak asasi manusia, negara Indonesia semestinya melndungi hak privat dari warga negaranya terkhusus perihal perkawinan. Bagaimana mungkin negara demokrasi menggunakan perspektif teologi untuk mengatur hak privat dari warga negaranya. Sebab berkaca dari negara-negara lain yang miliki pluralistik keagamaan yang sama dengan Indonesia seperti Turki, Malaysia, dan Singapura, tidak pernah mempermasalahkan perihal interfaith marriage, bahkan di negara-negara tersebut perkawinan beda agama dianggap sah menurut hukum yang berlaku. Oleh karena itulah penulis tertari untuk meneliti terkait dengan interfaith marriage di Indonesia dalam perspektif negara demokrasi. Dengan menjadikan undang-undang perkawinan sebagai objek penelitian, penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan filosofis; maka diketahui bahwa Indonesia dengan tegas melarang interfaith mariiage dengan mengeluarkan berbagai peraturan, termasuk didalamnya putusan Mahakamah Konstitusi dan Surat Edaran mahkamah Agung. Namun pelaku interfaith marriage tetap bisa melaksanakan pernikahan dengan melangsungkannya di luar negeri, sebab perbuatan yang di lakukan di luar negeri tersebut akan berlaku asas hukum perdata internatioanl lex loci declaratons, dan hal ini juga termuat di dalam Pasal 56 UU 1/1974.
Copyrights © 2023