Ragam bentuk kejahatan obat-obatan palsu di Indonesia sangat bervariasi dan di antaranya berasal dari industri obat dan impor obat illegal yang didistribusikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau hukum kepustakaan. Dari hasil penelitian ini menggambarkan bahwa keberadaan pidana denda di Indonesia masih dianggap sebagai sanksi sekunder dibandingkan dengan pidana penjara, hakim perlu mempertimbangkan agar penerapan pidana denda untuk dapat lebih diutamakan. Pedagang Besar Farmasi yang bertugas untuk mendistribusikan obat melalui sarana pelayanan kesehatan yang legal hingga sampai ke masyarakat (end user) harus menerapkan prinsip prinsip CDOB yang benar. Dalam hal ini memastikan proses pengadaan, penyimpanan, hingga penyaluran diimplementasikan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Dalam penerapan denda dua mekanisme yang dapat digunakan bagi pelaku kejahatan obat yaitu denda dapat dihitung berdasarkan efek kesehatan yang ditimbulkan terhadap korban pidana atau denda dihitung berdasarkan seberapa besar keuntungan ekonomi yang didapatkan pelaku kejahatan.
Copyrights © 2023