Penelitian ini membahas pengambilalihan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan merinci ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Fokus utama penelitian adalah menganalisis proses dan persyaratan yang terkait dengan pengambilalihan perusahaan PMA. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan analisis dokumen hukum terkait. Penelitian ini mengidentifikasi berbagai tahapan dalam proses pengambilalihan, termasuk persiapan dokumen, persetujuan otoritas yang berwenang, dan implementasi perubahan kepemilikan. Selain itu, penelitian ini membahas aspek legal, regulasi, dan tata cara yang perlu diperhatikan oleh pihak yang terlibat dalam pengambilalihan perusahaan PMA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 memberikan kerangka hukum yang jelas terkait dengan pengambilalihan perusahaan PMA, namun tetap memperhatikan aspek keamanan nasional dan kepentingan umum. Pentingnya memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan ini diakui sebagai langkah kunci untuk menjamin kelancaran dan legalitas proses pengambilalihan perusahaan PMA di Indonesia. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkaya pemahaman tentang regulasi pengambilalihan perusahaan PMA di Indonesia, yang dapat menjadi panduan bagi pelaku industri dan pihak terkait dalam melakukan transaksi pengambilalihan dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Copyrights © 2023