Menurut APBN 2022, Pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa mencapai Rp 68 Triliun. Porsi penggunaan dana desa meliputi 30 persen untuk operasional pelayanan desa dan 70 persen untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan potensi usaha desa. Alokasi dana desa harus digunakan untuk mengoptimalkan potensi desa sehingga dapat meningkatkan penerimaan asli desa (PADes). Salah satu caranya adalah dengan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Melalui sinergi bersama antara pemerintah desa dan akademisi, manajemen dan pelaporan keuangan desa maupun BUMDes diharapkan dapat menjadi lebih teratur, transparan dan efisien. Metode pengabdian masyarakat yang dipilih adalah metode Community Development dengan lima tahapan kegiatan yaitu engagement, assessment, planning, implementasi, dan evaluasi. Pelaksanaan pengabdian diikuti oleh dosen dan mahasiswa selama dua bulan di masing-masing desa mitra yang telah ditetapkan. Program pendampingan dan pelatihan yang diberikan kepada mitra antara lain penyusunan AD/ART BUMDes, pembuatan roadmap bisnis BMC (Bussiness Model Canva) dan manajemen proyek berbasis feasibility study. Adapun indikator keberhasilan pengabdian masyarakat ini ditandai dengan adanya output, outcome, keterlibatan mahasiswa, presentasi pada seminar nasional dan internasional serta adanya kontrol rutin berkelanjutan pasca pengabdian.
Copyrights © 2023