Pelayanan berkualitas yang diberikan oleh unit penyelenggara pelayanan publik merupakan hak yang harus diterima oleh masyarakat. Penyelenggara pelayanan kepada publik di daerah yang biasa disebut sebagai unit pelayanan publik antara lain Dinas, Kecamatan, dan Kelurahan atau Desa yang umumnya memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat. Namun, pada umumnya unit pelayanan publik masih belum optimal dalam memberikan pelayanan yang berkualitas sehingga tingkat kepuasan masyarakat masih tergolong rendah. Berdasarkan hasil observasi dan diskusi dengan pegawai setempat, Kecamatan Bangil sejauh ini masih belum optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga kualitas pelayanan perlu untuk terus ditingkatkan. Oleh karena itu, program Abdi Dharma FEB UB 2023 ini fokus pada workshop untuk pemenuhan parameter penilaian kualitas pelayanan publik berdasarkan Permenpan RB Nomor 29 tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Workshop ini direpson dengan sangat antusias oleh peserta karena menjadi pengetahuan baru dan membangun kesadaran dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Copyrights © 2023