Permasalahan perpajakan UMKM menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia. UMKM mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional, namun banyak diantara mereka yang belum memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Hal ini dapat menimbulkan risiko hukum, administratif, dan reputasi bagi UMKM. Kebanyakan UMKM di Kota Malang belum mempunyai pengetahuan dasar mengenai cara melaporkan dan membayar pajak final, sehingga banyak UMKM yang tiba-tiba mendapat surat teguran bahkan dikenai pajak oleh DJP. Selain mendapat teguran karena lalai melaporkan pajak, mereka juga mendapat sanksi dan administrasi berupa bunga per bulan. Sebagian besar UMKM juga sudah membayar pajak namun masih belum sesuai dengan aturan bahkan ada pula yang tidak memanfaatkan fasilitas yang diberikan DJP sehingga tidak efisien dalam membayar pajak. Berdasarkan beberapa permasalahan diatas, penulis berencana untuk memberikan pendampingan dan sosialisasi terkait pembayaran dan pelaporan pajak daerah bagi UMKM makanan dan minuman di kota Malang.
Copyrights © 2023