Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris struktur kepemilikan dengan karakter eksekutif sebagai variabel pemoderasi terhadap penghindaran pajak. Metode pengambilan sampel pada penelitian ini yaitu menggunakan metode purposive sampling. Data yang digunakan pada penelitian ini merupakan data sekunder dari tahun 2016-2020. Data yang digunakan berasal dari laporan keuangan tahunan pada Software Refinit Data Stream. Metode analisis data yang digunakan yaitu analisis statistik deskriptif, uji asumsi klasik yang terdiri atas uji normalitas, uji multikolinearitas, uji autokorelasi dan uji heteroskedastisitas. Uji hipotesis dalam penelitian ini menggunakan analisis regresi linear berganda. Untuk mengukur penghindaran pajak menggunakan Effective Tax Rate (ETR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak, kepemilikan entitas strategis berpengaruh terhadap penghindaran pajak, karakter eksekutif dapat memoderasi pengaruh kepemilikan institusional terhadap penghindaran pajak, karakter eksekutif dapat memoderasi pengaruh kepemilikan entitas strategis terhadap penghindaran pajak, dan sistem hukum yang diterapkan di masing-masing negara ASEAN dapat mengontrol struktur kepemilikan perusahaan dalam melakukan penghindaran pajak.
Copyrights © 2023