Abstrak- Krisis ekonomi dan moneter yang terjadi di Indonesia pada kurun waktu 1997-1998 merupakan pukulan yang sangat berat bagi sistem perekonomian Indonesia. Dalam periode tersebut banyak lembaga-lembaga keuangan, termasuk perbankan mengalami kesulitan keuangan. Seiring dengan diberlakukannya dual banking system oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang PerbankanBerdasarkan. Undang – Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankkan Syariah, pengertian Perbankkan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah., mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (pasal 1 angka 1). Sedangkan yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarkaat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat (pasal 1 angka 2) Dengan demikian, lembaga perbankan yang kegiatan usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah maka dapat dikatakan sebagai perbankan syariah. Kerangka hukum pengembangan industri perbankan syariah diwadahi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang memperkenalkan “sistem bagi hasil” atau “prinsip bagi hasil” dalam kegiatan perbankan nasional. Setelah lahirnya UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bank Islam tersebut tidak lagi dinamakan dengan “bank berdasarkan prinsip bagi hasil”, tetapi dengan nama baru, yakni “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”.Kata Kunci: Kasus, Perbankkan, Hukum, .
Copyrights © 2019