Jurnal Magister Ilmu Hukum : Hukum dan Kesejahteraan
Vol 6, No 1 (2021)

PERJANJIAN BERSAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRIAL

Moch Anshori (Universitas Al azhar Indonesia)
Anas Lutfi (Universitas Al azhar Indonesia)
Syafrizal Syafrizal (Universitas Al azhar Indonesia)



Article Info

Publish Date
13 Sep 2023

Abstract

Abstrak- Perselisihan Pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbulsebagai akibat tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiranhubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Pemutusan hubungankerja (PHK), tidak saja diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004, akan tetapi jugadalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. RumusanMasalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah keabsahan kesepakatandalam bentuk perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja ditinjau dariperaturan perundangan dan yurisprudensi terhadap upaya penyelesaianhubungan industrial non litigasi? Metode penelitian yang digunakan dalampenelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Teori yang digunakanmengacu pada Teori Kebebasan Berkontrak dan Efektivitas Hukum. Kesimpulanyang dihasilkan adalah bahwa Perjanjian Bersama yang sudah ditandatanganitetapi belum didaftarkan ke pengadilan tidak dapat dibatalkan atau diingkari olehsalah satu pihak. Karena Perjanjian Bersama mengikat para pihak bagai UndangUndang. Kata Kunci: Perjanjian Bersama, Pemutusan Hubungan Kerja, HubunganIndustrial.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JMIH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraan) Universitas Al Azhar Indonesia merupakan jurnal ilmiah untuk bidang Ilmu Hukum yang diterbitkan setiap bulan Januari dan Juli. Jurnal Magister Ilmu Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia sejak tahun 2016. Jurnal Magister Ilmu Hukum ...