Abstrak- Perselisihan Pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbulsebagai akibat tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiranhubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Pemutusan hubungankerja (PHK), tidak saja diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004, akan tetapi jugadalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. RumusanMasalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah keabsahan kesepakatandalam bentuk perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja ditinjau dariperaturan perundangan dan yurisprudensi terhadap upaya penyelesaianhubungan industrial non litigasi? Metode penelitian yang digunakan dalampenelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Teori yang digunakanmengacu pada Teori Kebebasan Berkontrak dan Efektivitas Hukum. Kesimpulanyang dihasilkan adalah bahwa Perjanjian Bersama yang sudah ditandatanganitetapi belum didaftarkan ke pengadilan tidak dapat dibatalkan atau diingkari olehsalah satu pihak. Karena Perjanjian Bersama mengikat para pihak bagai UndangUndang. Kata Kunci: Perjanjian Bersama, Pemutusan Hubungan Kerja, HubunganIndustrial.
Copyrights © 2021