Abstrak- Tulisan ini mengkaji asas-asas pengadilan HAM yang digali melaluiPutusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Pengadilan HAM. Hal tersebutdiperlukan lantara terjadi penelantaran terhadap penyelesaian pelanggaran HAMberat masa lalu. Penyelesaian tersebut seperti kehilangan arah, tidak pasti,berlarut-larut yang tentu merugikan korban/keluarganya. Pemaknaan asashukum sebagai bintang pemandu, perlu dilakukan kembali untuk mengembalikanarah penegakan hukum yang telah kabur. Tulisan ini membahas dua hal, uraiantentang Pengujian UU Pengadilan HAM di Mahkamah Konstitusi. Kedua, Menggaliasas pengadilan HAM dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tentang UUPengadilan HAM. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, denganpendekatan peraturan perundang-undangan, sejarah, dan filsofis. Kata Kunci: Asas, Pengadilan HAM, Putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyrights © 2020