AbstrakBanyaknya tindak pidana ekonomi yang terjadi dalam ruang lingkupperbankan pada akhirnya akan mengganggu keseimbangan hubunganantara bank dengan nasabah.Salah satu produk jasa yang memegangperanan penting dalam masyarakat adalah jasa pengelola keuangan baikdalam bentuk layanan penyimpanan, investasi, maupun pemberi kredit tentumemberi kemudahan bagi masyarakat. Sebagai perusahaan penyedia jasa,lembaga perbankan kemudian membentuk hubungan hukum dengannasabahnya. Di mana bank menjual produk jasa dan masyarakatmenggunakannya sebagai bentuk konsumsi atas produk tersebut. Aktivitasbank yang bergerak di sektor ekonomi, yang dalam hal ini sesuai denganfungsinya sebagai lembaga penyimpan dana, tentulah bersentuhan denganmasyarakat luas. Peran aktif masyarakat ini sejalan dengan fungsi banksebagai financial intermediary yaitu sebagai perantara penghimpun danpenyalur dana masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya dalam lalulintas pembayaran. Fungsi bank sebagai financial intermediary padaakhirnya akan sulit terlaksana jika kepercayaan masyarakat terhadap bankberkurang, terutama dalam hal menghimpun dana masyarakat. Salah satukejahatan yang berkembang di bidang perbankan adalah pembobolan dananasabah. Tindak pidana ini, walaupun telah sering terjadi, tetapi belummendapat perhatian yang besar dari masyarakat. Selama ini masyarakathanya mengenal tindak pidana pencucian uang atau money launderingsebagai tindak pidana di ruang lingkup perbankan. Padahal, jika dilihat daridampak yang ditimbulkan kepada nasabah, tindak pidana penggelapandana nasabah dapat lebih merugikan dibandingkan tindak pidana pencucianuang.Kata Kunci: Pembobolan, Bank, Nasabah
Copyrights © 2020