Abstrak- Penelitian ini membahas pentingnya hukuman berat kepada pelakutindak pidana perniagaan kulit satwa harimau sumatera yang dilindungi, sertamenemukan keterlibatan korporasi dalam tindak pidana perniagaan kulit sawtaharimau tersebut sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Liwa Nomor141/Pid.Sus-LH/2016/Pn LIW tertanggal 25 Januari 2017. Penelitianmenggunakan metode pendekatan yuridis-normatif. Kerangka Teori yangdigunakan dalam penelitian ini adalah Teori Pertanggungjawaban Korporasi. Darihasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa dalam tindak pidana perniagaankulit harimau sumatera, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban sepanjangdalam fakta persidangan dapat dibuktikan keterlibatan korporasi. Apabilamengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Liwa tersebut, maka korporasi dapatdimintakan pertanggungjawaban dikarenakan tidak menutup kemungkinanTerdakwa I dan Terdakwa II telah beberapa kali melakukan perburuan harimausumatera yang dimana mungkin saja dijual kepada perusahaan (korporasi),sehingga berdasarkan teori/ajaran pertanggungjawaban korporasi yaitupertanggungjawaban mutlak (strict liability), pertanggungjawaban pengganti(vicarious liability), identifikasi (indentification) dan agresi (aggregation), tidakhanya terdakwa I dan Terdakwa II sebagai orang perorangan yang harusdimintakan pertanggungjawabannya, akan tetapi terdakwa bersama-samakorporasi dapat diminta bertanggungjawab akibat tindak pidana yang telahdilakukannya. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Harimau Sumatera
Copyrights © 2021