Penelitian ini dilatarbelakangi penggunaan hybrid contract dalam produk keuangan dan ekonomi Islam. Dimana akad merupakan ikatan antara ijab dan Kabul yang menunjukkan adanya kerelaan para pihak dan memunculkan akibat hokum terahadap objek yang diakadkan tersebut. Kemudian kata hybrid contract dalam dunia perbankan syariah dikenal dengan istilah multi akad. Multi dalam bahasa Indonesia berarti banyak, lebih dari satu, lebih dari dua, dan berlipat ganda. Rumusan masalah bagaimana Penerapan Hybrid Contract dalam Produk Keuangan dan Ekonomi Islam?. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Penerapan Hybrid Contract dalam Produk Keuangan dan Ekonomi Islam. Penelitian ini merupakan riset pustaka, penelusuran pustaka. Riset pustaka sekaligus memanfaatkan sumber perpustakaan untuk memperoleh data penelitiannya. Tegasnya riset pustaka membatasi kegiatannya hanya pada bahan- bahan koleksi pustaka saja tanpa memerlukan riset lapangan. Dengan demikian, penelitian kepustakaan adalah serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang bersumber dari berbagai macam lteratur perpustakaan. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan yakni berperan aktif mempelajari buku-buku yang berkaitan dengan Hybrid Contract Dalam Produk Keuangan dan Ekonomi Islam. Maka kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian yaitu model akad yang digunakan dalam produk keuangan syariah harus sesuai dengan fatwa dsn-mui. Akad-akad tunggal digunakan terutama untu produk keuangan yang hanya melibatkan dua belah pihak. Akad berganda dan berbilang digunakan terutama untuk produk keuangan yang melibatkan pihak lebih dari dua. Pengembangan akad dalam bentuk kombinasi akad berganda dan berbilang merupakan alternative yang dilakukan fatwa dsn untuk memberikan jawaban syariah atas kebutuhan transaksi modern. Model kombinasi akad berganda dan berbilang akan terus dikembang seiring denngan tuntutan akan inovasi produk keuangan syariah. Penyesuaian akad atau takyif al fiqh meerupakan pengembangan akad yang digunakan DSN. Mayoritas ulama membolehkan upaya pengembangan akad. Kebolehan pengembangan akad menurut ulama didasarkan pada teks dan konteks. Nash al-quran dan hadist memberikan peluang adanya pembuatan kontrak baru. Kontekstual menunjukkan kenyataan berkembangnya model transaksi yang digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal ini sesuai dengan prinsip hokum islam yang memberikan kemudahan. Keharaman multi akad pada dasarnya disebabkan oleh tiga hal yaitu pertama, dilarang agama atau hilah karena dapat menimbulkan ketidakpastian atau gharar dan ketidakjelasan atau jahalah. Kedua, menjerumuskan ke praktik riba. Ketiga, menimbulkan akibat hokum yang bertentangan pada objek yang sama. Dengan kata lain, multi akad yang memenuhi prisnsip syariah adalah multi akad yang memenuhi standar atau dhawabith.
Copyrights © 2020