Artikel ini membahas perkembangan pengaturan tanggung jawab korporasi khususnya terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) perusahaan di Indonesia, dengan fokus pada transisi pemikiran dari pemegang saham ke pemangku kepentingan. Melalui pendekatan yuridis normatif yang dipaparkan secara deskriptif untuk membantu memahami perkembangan pengaturan dari konsep pemikiran korporasi yang hanya ditujukan untuk memperoleh laba bagi para pemegang sahamnya kepada pemikiran yang lebih luas dari peran korporasi. Kajian ini secara umum membandingkan pengaturan Perseroan Terbatas dalam UU No. 1 Tahun 1995 dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dikaitkan dengan pengaturan tanggung jawab Korporasi di India yang mengatur hal yang sama sebagai studi perbandingan. Penelitian ini diharapkan dapat membantu memahami kelebihan dan kekurangan pengaturan tanggung jawab korporasi dalam suatu ketentuan perundang-undangan bagi pemberdayaan korporasi untuk manfaat yang lebih besar. Perkembangan tanggung jawab korporasi menjadi suatu kebutuhan bagi korporasi modern khususnya yang bergerak di bidang pemanfaatan sumber daya alam baik karena perintah peraturan perundang-undangan maupun karena perkembangan tuntutan pasar yang semakin kritis.
Copyrights © 2023