Abstract— Penanganan Permukiman Kumuh di Kota Gorontalo merupakan bentuk program kerja dari Pemerintah Kota Gorontalo dalam rangka upaya peningkatan kualitas kawasan perkotaan tanpa permukiman kumuh. Hasil data peninjauan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Gorontalo tahun 2016, terdapat 5 titik kawasan permukiman kumuh yang tersebar di 5 Kelurahan yaitu Kelurahan Biawu/Biawao, Kelurahan Limba B, Kelurahan Bugis, Kelurahan Ipilo dan Kelurahan Siendeng. Masalah yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Gorontalo dalam menangani masalah permukiman kumuh adalah belum adanya konsep penanganan kawasan permukiman kumuh dan pengelompokkan database kumuh berbasis spasial. Sehingga Pemerintah Kota Gorontalo sulit dalam mengambil keputusan penanganan kawasan permukiman kumuh. Oleh karena itu dalam penelitian ini akan dianalisa konsep penanganan dan pengelompokkan database berdasarkan undang-Undang No.1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman yaitu dengan menggunakan 2 pola yaitu Pola Pencegahan dan Pola Peningkatan Kualitas. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah menggunakan metode analisis survey lapangan dengan pembagian kawasan permukiman kumuh Berat, Kumuh Sedang dan Kumuh Ringan serta penerapan metode SAW untuk melihat nilai bobot dari masing masing kriteria. Hasil analisa menggunakan Kedua Pola ini akan dibuatkan Sistem Informasi Geografis (SIG) berbasis WEB. Analisa Pola menggunakan 7 komponen yaitu komponen Bangunan Gedung, Jalan Lingkungan, Drainase Lingkungan, Air Minum, Air Limbah, Persampahan, Pengamanan Kebakaran. Sistem analisa berbasis WEB SIG ini akan membantu Pemerintah Kota Gorontalo dalam pengambilan kebijakan penanganan kawasan permukiman kumuh.
Copyrights © 2018