PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIâAH MENURUT PENGELOLA BMT IKPM GONTOR PONOROGO Aji Damanuri Abstrak: Seiring dengan semakin berkembangnya lembaga keuangan shariâah di Indonesia, problem-problem perbankan shariâah juga semakin banyak terjadi di Indonesia. Masalah selanjutnya yang muncul adalah  siapa yang memiliki kewenangan (kompetensi) penyelesaiannya? Apakah Pengadilan Negeri (PN) ataukah Pengadilan Agama (PA)? Berpijak dari permasalahan tersebut, peneliti tertarik untuk mengkaji; bagaimana pemahaman pengelola BMT IKPM Gontor Ponorogo terhadap konsep penyelesaian sengketa ekonomi shariâah? Dan Bagaimana bentuk-bentuk penyelesaian sengketa ekonomi shariâah di BMT IKPM Gontor Ponorogo?. Penelitian ini mengambil tempat di BMT IKPM Ponorogo dikarenakan BMT ini termasuk yang berusaha menerapkan pembiayaan syariâah murni dengan disertai berbagai macam problematika yang diperlukan penanganan lebih lanjut. Hasil penelitian ini adalah; Konsep penyelesaian sengketa ekonomi syariâah menurut pengelola BMT IKPM Gontor dibangun atas azas tolong menolong dan kekeluargaan, oleh karena itu musyawarah dan mufakat menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan masalah dengan nasabah, sehingga nasabah yang bermasalah dianggap sebagai  orang yang harus ditolong, bukan orang yang dihukum. Sedangkan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa ekonomi shariâah di BMT IKPM Gontor Ponorogo, sesuai dengan asas kekeluargaan karena ditempuh dengan jalan musyawarah dan sebisa mungkin menghindari membawa sengketa pada ranah hukum. Bentuk-bentuk penyelesaiannya yang dilakukan berupa penjadwalan utang, penghapusan denda, dan penutupan tanggungan nasabah dengan dana sosial yang diambil dari SHU.  Kata Kunci: Sengketa Perbankan Shariâah, Penyelesaian Sengketa Perbankan Shariâah, dan Lembaga Keuangan Shariâah.
Copyrights © 2015