Wakaf mempunyai kemampuan besar dalam pengembangan agama serta pembangunan manusia secara merata, spesialnya dalam aspek mental spiritual. Lembaga wakaf pula jadi pranata keagamaan yang mempunyai kemampuan ekonomi, yang butuh dikelola efisien buat kepentingan ibadah serta kesejahteraan universal. Kesejahteraan sosial warga bisa maksimal bila pengelolaan harta barang wakaf, paling utama oleh Nazhir di area KUA, dilaksanakan secara optimal. Riset ini menyoroti dua persoalan pokok, ialah tentang pengelolaan serta pengawasan harta barang wakaf di KUA Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, cocok dengan UU No. 41 Tahun 2004. Tata cara riset yang digunakan merupakan kualitatif dengan pendekatan riset permasalahan, mengaitkan observasi, wawancara, serta dokumentasi. Hasil riset menampilkan kalau pengelolaan harta barang wakaf di KUA Mojoroto masih belum efisien, paling utama dalam perihal produktivitas tanah wakaf yang cuma digunakan buat fasilitas ibadah. Sedangkan itu, pengawasan harta barang wakaf telah berjalan baik, tetapi dibutuhkan pembinaan lebih lanjut terhadap Nazhir buat tingkatkan produktivitas pengelolaan tanah wakaf cocok dengan tujuan wakaf bagi UU No. 41 Tahun 2004.
Copyrights © 2021