Ulama sepakat bahwa Sunnah dengan sanad yang shahih memfaedahkan qathâi dan kebenarannya adalah hujjah (dalil) bagi kaum muslimin. Maka ia dipandang sebagai sumber tasyriâ, dan sebagaimana halnya al-Qurâan wajib diikuti. Satu hal yang harus diyakini, pada umumnya Sunnah Rasul, baik yang berbentuk ucapan, perbuatan, dan ketetapannya mempunyai implikasi hukum yang mesti diikuti (Sunnah Tasyriâiyyah), dengan kriteria di antaranya seperti perbuatan Nabi Saw. dalam bentuk penyampaian risalah dan penjelasannya terhadap al-Qurâan tentang berbagai masalah yang masih bersifat umum dan mutlak. Beliau menjelaskan bentuk dan tata cara shalat, haji, dan lainya dalam kapasitasnya sebagai Rasul. Banyak ayat al-Qurâan yang memerintahkan untuk mengikuti Sunnah nabi Saw. itu dalam kehidupan. Adapun sebagian ulama menyepakati, ada sekian banyak Sunah yang tidak berimplikasi hukum yang tidak mesti diikuti (ghairu tasyriâiyyah), terutama yang berkaitan dengan beberapa persoalan keduniaan yang timbul dari hajat insani dalam kehidupan keseharian Nabi, seperti cara berpakaian, urusan pertanian dan lainnya, dan hukum mengikutinya hanya sebatas sunnah atau mubah. Istilah Sunnah ghairu tasyriâiyah masih diperdebatan (ada yang pro dan ada yang kontra) dan tidak dikenal pada masa salaf al-salih. Munculnya istilah Sunnah ghairu tasyriâiyah pada akhir abad 14 H, di antara pencetus Syekh Muhammad Syaltut
Copyrights © 2015