Jurnal Cahaya Mandalika
Vol. 5 No. 1 (2024)

MEDIASI PENAL SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KASUS MALPRAKTIK DI BIDANG MEDIS

Joey Nicolas Lawalata (Unknown)
Arnoldus Thomas L Djogo (Unknown)
Junifer Dame Panjaitan (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jan 2024

Abstract

Mediasi penal merupakan salah satu sarana dalam penyelesaian perkara alternatif di dalam perkara pidana. Malpraktik medis dikatakan sebagai salah satu tindak pidana di bidang kedokteran. Pengaturan penyelesaian perkara malpraktik medis di dalam perkara pidana belum diatur. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memahami bentuk penyelesaian perkara malpraktik di bidang kedokteran dengan menggunakan mediasi penal, serta untuk mengetahui formulasi untuk masa yang akan datang melalui mediasi penal sebagai penyelesaian perkara alternatif malpraktik di bidang kedokteran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. (Yuridis normatif ) Penelitian ini terdapat norma kosong dalam penyelesaian perkara malpraktik di bidang kedokteran. Serta penelitian ini menggunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dan analisis menunjukan bahwa bentuk mediasi penal bisa dilakukan di tahap penyidikan, penuntutan, dan di tahap pemeriksaan sidang perkara di pengadilan. Pada tahap-tahap tersebut dilalui dengan menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif. Formulasi untuk masa yang akan datang melalui mediasi penal yaitu dibutuhkan rumusan asas dan tujuan yang hendak digapai dalam prosedur pada mediasi penal.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JCM

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

This journal is a means of scientific publication to develop knowledge and information. This journal specifically contains the results of research carried out in all scientific fields. Apart from publishing research results, this journal also accepts manuscripts from literature reviews and other ...