Permasalahan konflik yang ada di Pulau rempang dalam proses pembangunan proyek Eco-city menuai kontroversi mengenai Ketidakpastian dalam hak kepemilikan atas tanah serta kurangnya perlindungan hukum terhadap masyarakat yang telah mendiami tempat tersebut selama lebih dari seratus tahun diharuskan meninggalkan kampung halamannya berpotensi mencederai hak asasi manusia.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama bagaimana pengaturan kewenangan hak pengelolaan tanah di Pulau Rempang? kedua, bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat di Pulau Rempang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis dan konseptual. Pengambilan bahan hukum melalui studi pustaka dan studi dokumen dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ketika tanah rempang diberikan kepada Investor, maka Kementerian BPN harus menerbitkan sertifikat Hak pengelolaan lahan (HPL) kepada badan perizinan (BP) Batam yang akan menjadi dasar penerbitan penetapan lokasi (PL) BP batam kepada Investor. Perlunya penguatan perlindungan hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat yang harus diakui dan dijamin, dengan menghindari pemaksaan penggusuran dan memastikan keterlibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan pembangunan proyek Eco-city . Prinsip-prinsip hak asasi manusia harus dijadikan pedoman dalam pembentukan regulasi dan praktik yang dilaksanakan.
Copyrights © 2023