Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis implementasi Akad Mudharabah Muthlaqoh pada tabungan terencana di Bank Syariah Indonesia KC Rantau Parapat. Muthlaqah Dalam mudharabah, pemilik dana memberikan keleluasaan kepada pengelola dana tentang bagaimana mengelola investasi. Nama “mudharabah” mengacu pada investasi yang tidak terkendali ini. Pengelola dana muthlaqah memiliki wewenang untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan bisnis untuk mencapai tujuan mudharabah. penelitian yang mengumpulkan informasi dari sumber tertulis, wawancara, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Syariah Indonesia KC Rantau Parapat menggunakan akad mudharabah muthlaqah dalam tabungan terencana yang menganut prinsip mudharabah muthlaqah. Kerjasama yang dimaksud adalah antara pengelola (mudharib) dalam hal ini BMT dengan pemilik uang (sahibul mal) yang dalam hal ini adalah anggota yang melakukan penanaman modal. Dalam menggunakan uang tersebut, Mudharib tidak dibatasi oleh syarat sahibul mal selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Copyrights © 2023