Tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan polemik dalam negeri yang tidak ada ujungnya. Berbagai Upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika yang bertambah setiap tahunnya, salah satunya melalui program yang dilaksanakan oleh lembaga negara yang khusus menangani perkara tindak pidana narkotika, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN). Secara umum, fungsionalisasi lembaga BNN sebatas pada penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sementara dari sudut pandang norma yang ada di Masyarakat, selain daripada jalur hukum yang ditempuh oleh BNN dalam kasus tindak pidana narkotika, perlu adanya kebijakan lain yang bersifat pencegahan (Upaya preventif), yaitu Upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah suatu kejahatan agar tidak terjadi. Artinya, kebijakan tersebut dilaksanakan sebelum terjadinya tindak pidana narkotika. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan Non-penal dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika pada saat ini terkhusus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui lembaga BNN Provinsi Bangka Belitung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris. Dalam penelitian hukum empiris maka yang diteliti awalnya data sekunder untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian data primer dilapangan.
Copyrights © 2023