Penelitian ini berfokus dalam aspek perlindungan konsumen dalam praktik bisnis penawaran online, tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah ada aspek hukum mengenai perlindungan konsumen dalam patform e-commerce, Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, penelitian hukum normatif, yang mana merupakan penelitian yang dilakukan dengan mengkaji ketentuan dalam hukum positif, asas hukum, prinsip hukum maupun doktrin hukum untuk memecahkan persoalan-persoalan hukum yang telah dirumuskan dalam penelitian ini. Kemudian pendekatan masalah yang dipakai dalam penelitian ini, yaitu melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Selanjutnya cara pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan studi kepustakaan yaitu dengan mengumpulkan data dari buku, literatur ilmiah, mencermati berbagai undang-undang dan peraturan yang terkait dengan pokok-pokok permasalahan yang telah dirumuskan. Dari penelitian yang ada maka didapatkanlah kesimpulan tidak ada aspek hukum atau undang-undang yang secara khusus dalam perlindungan konsumen dengan kasus penawaran online ecommerce untuk itulah masih ada sisi bahaya dalam melakukan pembelian lewat e-commerce, sebagai konsumen harus pintar memilah dan memilih penawaran yang sesuai dan aman jika di beli. Selain itu, ciri-ciri transaksi e-commerce termasuk adanya transaksi bisnis antara bisnis dan konsumen. Manfaat e-commerce adalah konsumen dapat dengan mudah mendapatkan barang dan jasa yang mereka butuhkan. Dua undang-undang, UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, memberikan perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce. Kedua undang-undang ini umum dan didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh pihak yang terlibat dalam transaksi e-commerce.
Copyrights © 2023